Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip kerja sama dan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam koperasi, setiap anggota memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Hal ini membedakan koperasi dari badan usaha lain, karena pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis melalui rapat anggota, dengan prinsip satu anggota satu suara. Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan partisipasi anggota.
Koperasi berperan penting dalam perekonomian, terutama dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
KODEKO / Blog
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Oleh admin
|
05 Feb 2026, 16:50
|
3 menit baca
|
Diperbarui 09 Feb 2026, 16:22